GIANYAR – ortibali.id, Pemerintah Kabupaten Gianyar akan menggelar pemilihan perbekel (pilkel) serentak di 26 desa pada tahun 2026. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pada Mei 2026, sementara pemungutan suara direncanakan pada 20 September 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, mengatakan jadwal tahapan pilkel serentak telah ditetapkan melalui keputusan bupati. Saat ini pemerintah daerah mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi dan teknis guna memastikan pelaksanaan pilkel berjalan lancar.
“Pilkel serentak di Gianyar akan diikuti oleh 26 desa. Tahapannya dimulai Mei 2026 dengan persiapan dokumen serta penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pilkades,” ujar I Gede Daging, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan, tahapan awal akan berlangsung pada 1–31 Mei 2026 dengan fokus pada persiapan dokumen serta penyusunan regulasi teknis pelaksanaan pemilihan. Selanjutnya pada awal Juni dilakukan pembekalan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.
Memasuki Juli 2026, tahapan dilanjutkan dengan penyusunan jadwal kegiatan pemilihan, pengumuman lowongan jabatan perbekel, sosialisasi tata tertib pemilihan, hingga pembukaan pendaftaran bakal calon perbekel.
Selanjutnya pada 28 Juli hingga 23 Agustus 2026 dilakukan penelitian kelengkapan administrasi bakal calon perbekel. Pada periode ini juga dilakukan penetapan serta pengumuman nama calon yang berhak mengikuti kontestasi.
Pada Agustus, panitia juga melakukan pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih sementara. Sementara pengundian nomor urut sekaligus penetapan calon dijadwalkan berlangsung pada 23–27 Agustus 2026.
Masa kampanye bagi para calon perbekel akan berlangsung selama dua pekan, yakni pada 28 Agustus hingga 12 September 2026. Setelah itu memasuki masa tenang pada 13–17 September 2026 sebelum hari pemungutan suara.
Pemungutan suara pilkel serentak di 26 desa dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. Pada hari yang sama akan dilakukan penghitungan suara serta rapat pleno penetapan hasil pemilihan di tingkat desa.
Selanjutnya, panitia pemilihan akan menyampaikan laporan kepada BPD pada 20–25 September 2026. Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh BPD kepada Bupati melalui camat pada 25–30 September 2026.
Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan, proses penyelesaiannya dijadwalkan berlangsung pada 1–20 Oktober 2026. Sementara penetapan, pengesahan, dan pengangkatan perbekel terpilih direncanakan pada 21–23 Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten Gianyar menargetkan pelantikan perbekel terpilih dilaksanakan pada 24 Oktober 2026.
Adapun 26 desa yang akan mengikuti pilkel serentak tersebut yakni Desa Tulikup, Siangan, Serongga, Suwat, Kedewatan, Peliatan, Sayan, Mas, Kenderan, Kedisan, Sebatu, Pejeng, Tampaksiring, Manukaya, Keramas, Belega, Blahbatuh, Bona, Celuk, Singapadu Tengah, Guwang, Kemenuh, Singapadu Kaler, Buahan Kaja, Puhu, dan Buahan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkel, Pemerintah Kabupaten Gianyar juga mengalokasikan bantuan keuangan khusus kepada desa pelaksana dengan total anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Dinas PMD Gianyar berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan tertib, aman, dan kondusif, serta diikuti partisipasi aktif masyarakat desa dalam menentukan pemimpin yang akan memimpin pembangunan di wilayahnya masing-masing.sr


