Gianyar | ortibali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini digelar di halaman depan Kantor Kejari Gianyar dan disaksikan berbagai pihak instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 122,05 gram netto dari 39 perkara, alat-alat produksi narkotika dan prekursor, serta 14 unit handphone berbagai merek yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Seluruh perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Januari hingga Juni 2025.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan. Ini kami lakukan secara rutin setiap enam bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,†ujar Kajari Gianyar dalam keterangan resminya.
Barang bukti terbanyak berasal dari perkara atas nama terpidana Rahmat Susanto, yang divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan barang bukti berupa 89 paket sabu seberat 53,94 gram netto. Pemusnahan juga mencakup kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing, yakni Diego Alejandro Santos (Filipina) yang memproduksi narkotika dan Konstantin Kruts (Rusia) sebagai perantara jual beli narkotika. Barang bukti dalam kasus keduanya telah dimusnahkan saat tahap penyidikan.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Gianyar, Pengadilan Negeri Gianyar, BNN Kabupaten Gianyar, Rutan Gianyar, serta perwakilan dari sekolah-sekolah setempat seperti SMA Negeri 1 Gianyar, SMA Negeri 1 Blahbatuh, dan SMP Negeri 2 Gianyar. Turut hadir pula para jaksa fungsional, wartawan, dan undangan lainnya.
Kajari Gianyar menambahkan, kehadiran perwakilan sekolah bertujuan memberikan edukasi hukum kepada pelajar terkait bahaya narkotika dan jenis-jenisnya, agar generasi muda semakin sadar hukum dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.
“Kami harap kegiatan ini bisa menjadi pembelajaran langsung bagi siswa dan mendukung upaya pencegahan narkotika sejak dini,†tutup Agus.
Usai pemusnahan, seluruh instansi yang terlibat melakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi atas kegiatan tersebut.
sr/id


