Gianyar | ortibali.id – Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi secara beruntun di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku diamankan dalam dua perkara berbeda, masing-masing terkait pencurian barang dagangan di warung dan pencurian mobil yang sempat ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Proses hukum masih berjalan di Polsek Sukawati.
Kasus pertama terjadi pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA. Seorang warga melaporkan bahwa warung miliknya di Jalan Gading Wani, tepat di sebelah SD Negeri 5 Kemenuh, telah dibobol.
Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati pintu harmonika warung dirusak. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria masuk ke dalam toko dan mencuri sejumlah barang. Saksi yang melihat kejadian tersebut berteriak “malingâ€, hingga pelaku melarikan diri dengan melompat keluar warung.
Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawas, menyebutkan pelaku juga membawa korek api berbentuk pistol dan Celurit yang digunakan untuk menakut nakuti calon korban," ya anggota sempat khawatir, namun setelah diketahui itu pistol korek api, pelaku langsung ditangkap", ujarnya.
Pelaku berhasil membawa kabur delapan tabung gas 3 kilogram kosong dan delapan kerat telur ayam, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.
Pelaku diketahui bernama Rendy Sulistio, pria asal Banyumas, Jawa Tengah, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Modus operandi pelaku adalah mencongkel pintu pada malam hari dan mengambil barang dagangan untuk dijual kembali.
“Rekaman CCTV dan reaksi cepat dari saksi sangat membantu kami mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,†ujar Kompol Suaka.
Kasus kedua terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Seorang warga kehilangan mobil Mitsubishi Maven DX warna silver tahun 2006 bernomor polisi DK 1356 EL. Mobil tersebut hilang saat diparkir, tanpa diketahui pasti waktu pencuriannya.
Pelapor kemudian mengunggah informasi kehilangan ke grup Facebook komunitas sopir. Tak lama kemudian, pelapor menemukan akun bernama “Nobita Ngalam†yang memposting mobil serupa di grup jual beli kendaraan.
Pelapor berpura-pura menjadi pembeli namun tak mendapat respons. Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WITA, petugas Polsek Sukawati menemukan mobil tersebut terparkir di depan Bali Zoo, Jalan Raya Singapadu, Banjar Apuan, Desa Singapadu.
Setelah dicek, kendaraan dipastikan milik pelapor. Polisi menetapkan Rahmat Layli, warga Magelang, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Ia diduga mencuri kendaraan dan mencoba menjualnya secara daring.
Kapolsek Suaka mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penjualan barang curian lewat media sosial.
“Media sosial kini kerap dimanfaatkan untuk menjual barang hasil kejahatan. Masyarakat harus waspada jika ditawari barang dengan harga tak wajar dan dokumen tak lengkap,†tegasnya.
Kompol Suaka menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin dan respon cepat terhadap laporan warga sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak kejahatan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah Sukawati dan sekitarnya. Dukungan masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan sangat kami butuhkan,†pungkasnya.
---
Redaksi:
Reporter: Tim Ortibali.id
Editor: Ni Luh Putu Mariani
Foto: SR


