Peristiwa

Awal Tahun, Dua Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Klungkung

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,08 gram netto.

ortibali.id
ortibali.id
Kamis, 15 Januari 2026 • 17:28 WITA 2 mnt baca 489
Bagikan:

Klungkung – ortibali.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika pada awal Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka laki-laki yang merupakan residivis kasus narkotika.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., serta Kanit Sidik Satresnarkoba Ipda I Ketut Sanjaya, S.H., Kamis (15/1). Press release digelar di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

AKP I Wayan Gede Mudana menjelaskan, tersangka pertama berinisial IKW alias S ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 Wita di sebuah gang XIV Jalan Diponegoro, Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,08 gram netto.

“Tersangka IKW alias S berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika,” ujar AKP Mudana.

Atas perbuatannya, tersangka IKW alias S dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial IKGA alias S ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 04.40 Wita di sebuah rumah di Jalan Diponegoro Gang XIV, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto.

Tersangka IKGA alias S diketahui berperan sebagai pengedar atau perantara narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. Tersangka ini juga merupakan residivis kasus serupa.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan peredaran narkotika serta pengembangan dari sejumlah tersangka yang sebelumnya telah diamankan.

Polres Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan