KLUNGKUNG – ortibali.id, Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai mematangkan persiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026. Langkah itu ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (16/4).
Dalam rapat tersebut, Bupati I Made Satria menegaskan bahwa Pilkel Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026 harus berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, serta partisipasi masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi menjadi faktor penting agar masyarakat tidak hanya hadir sebagai pemilih, tetapi juga memahami seluruh mekanisme dan tahapan pemilihan secara utuh.
“Sosialisasi sangat krusial. Kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memahami prosesnya sehingga pelaksanaan Pilkel ini benar-benar demokratis,” ujar Bupati Satria.
Selain menyoroti pentingnya edukasi publik, Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah bekerja maksimal agar setiap tahapan dapat berlangsung sesuai jadwal dan tanpa hambatan berarti.
Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Pemkab Klungkung akan memperkuat koordinasi dengan unsur TNI dan Polri selama proses pemilihan berlangsung.
“Kami meminta semua pihak melakukan proses sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, kita optimis Pilkel 2026 akan berjalan sukses dan kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung, I Ida Bagus Ketut Mas Ananda, menjelaskan bahwa Pilkel 2026 merupakan Gelombang IV pelaksanaan pemilihan perbekel di Klungkung.
Ia memaparkan, Pilkel Gelombang IV akan diikuti 22 desa. Sebelumnya, Gelombang I pada 2018 diikuti 17 desa, Gelombang II pada 2020 sebanyak 22 desa, dan Gelombang III pada 2021 sebanyak 11 desa.
Mas Ananda menambahkan, sesuai ketentuan, jumlah calon perbekel minimal dua orang. Jika jumlah pendaftar belum memenuhi syarat, maka pendaftaran akan diperpanjang sebanyak dua kali.
Namun apabila setelah perpanjangan jumlah calon tetap kurang dari dua orang, maka pelaksanaan pemilihan di desa bersangkutan akan ditunda hingga terbit Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dengan dimulainya persiapan sejak dini, Pemkab Klungkung berharap Pilkel Serentak 2026 mampu melahirkan pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, dan mendapat legitimasi kuat dari masyarakat.sr


