Peristiwa

Detail Lelang Ribuan Tabung Gas LPG Rampasan Negara Oleh Kajari Gianyar

Penawaran akan dibuka sejak objek lelang ditayangkan di aplikasi hingga hari pelaksanaan lelang

ortibali.id
ortibali.id
Selasa, 11 November 2025 • 07:58 WITA 2 mnt baca 266
Bagikan:

Gianyar, ortibali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara akan melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara dalam rangka eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang dilakukan secara tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar).

Kepala Kejari Gianyar melalui panitia pelaksana menyebutkan, pelaksanaan lelang dibagi menjadi dua tahap atau dua lot utama. Lot pertama akan digelar pada Rabu, 12 November 2025, sedangkan lot kedua dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025.

Dua lot barang rampasan yang akan dilelang merupakan ribuan tabung gas LPG dengan total nilai limit mencapai Rp408.882.000,00.

Untuk lot pertama, objek lelang terdiri dari 25 tabung LPG 12 kilogram kosong dan 5 tabung LPG 12 kilogram isi, dengan harga limit Rp9.869.000,00 dan uang jaminan Rp4.500.000,00.

Sementara lot kedua menjadi yang bernilai paling besar dengan harga limit Rp399.013.000,00 dan uang jaminan Rp190.000.000,00. Barang rampasan dalam lot ini meliputi:

1.682 tabung LPG 3 kilogram warna hijau,

138 tabung LPG 12 kilogram warna biru,

490 tabung LPG 12 kilogram warna pink,

97 tabung LPG 50 kilogram warna oranye, dan

1 tabung LPG 5,5 kilogram warna pink.

Proses penawaran dilakukan sepenuhnya melalui laman resmi lelang.go.id. Penawaran akan dibuka sejak objek lelang ditayangkan di aplikasi hingga hari pelaksanaan lelang.

Panitia Kejari Gianyar menegaskan, seluruh objek lelang dijual dalam kondisi “apa adanya” (as is). Peserta yang telah menyetorkan uang jaminan dianggap telah mengetahui kondisi barang serta mengikuti kegiatan open house/aanwijzing.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 3% dari harga lelang maksimal dalam waktu lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang. Apabila tidak melunasi dalam batas waktu tersebut, peserta akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.

Seluruh biaya pengeluaran barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang, sementara hasil penjualan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan objek lelang, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Gianyar melalui nomor telepon 0857-3755-9840. sr


ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan