GIANYAR, ortibali.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar resmi mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (15/12), di Gedung DPRD Kabupaten Gianyar. Pengesahan tersebut meliputi enam Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025, dua Raperda Percepatan, serta satu Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Tanah.
Membacakan pendapat akhir lembaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Astawa Suyasa menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda telah diselesaikan melalui kerja Panitia Khusus bersama perangkat daerah terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 yang disahkan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045. Regulasi ini menjadi peta jalan jangka panjang dalam mewujudkan permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan dengan tetap mengintegrasikan nilai budaya, lingkungan, serta kearifan lokal.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar sebagai bentuk komitmen peningkatan kinerja BUMD dalam pelayanan air bersih. Kemudian Raperda tentang Maskot Daerah yang diharapkan mampu memperkuat identitas, branding, serta kebanggaan masyarakat Gianyar sekaligus mendorong sektor ekonomi kreatif dan pariwisata.
Raperda tentang Kepemudaan juga disahkan sebagai upaya memperkuat ekosistem kepemudaan melalui ruang partisipasi, pengembangan kapasitas, dan inovasi generasi muda. Selain itu, disahkan pula Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah sebagai landasan hukum pengelolaan sampah yang efektif, modern, dan berbasis partisipasi masyarakat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain enam Raperda tersebut, DPRD Gianyar juga menyetujui dua Raperda Percepatan, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna menyesuaikan regulasi nasional dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar untuk memperkuat peran BUMD sebagai penggerak ekonomi dan pelayan publik.
“DPRD Kabupaten Gianyar memandang seluruh substansi Raperda telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sehingga layak ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan OPD terkait segera melakukan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan pansus,” ujar Astawa Suyasa.
Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gianyar atas sinergi dan komitmen bersama dalam membahas serta menetapkan enam Raperda, dua Raperda Percepatan, dan satu Raperda inisiatif DPRD.
Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah inisiatif DPRD merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Kabupaten Gianyar. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan.
“Pengelolaan air tanah harus berlandaskan falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkas Agung Mayun.ar


