
Gianyar, ortibali.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan aparat kepolisian setelah sempat dikejar massa sejauh belasan kilometer, Jumat (4/7/2025). Kejadian bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Antasura, Denpasar, yang berujung aksi kejar-kejaran hingga ke wilayah Sukawati, Gianyar.
Kapolsek Sukawati melalui laporan resmi menyebutkan, kejadian bermula sekitar pukul 11.20 WITA saat sebuah mobil Toyota Raize dengan nomor polisi DK 1083 QH yang dikemudikan WNA Kalhil Faryt dan Rodriguez Chavez Suendys melaju ugal-ugalan dan mengerem mendadak di kawasan Jalan Antasura, Denpasar. Hal ini menyebabkan pengendara motor, Desca Rio Aditya (21), asal Lumajang, menabrak bagian belakang mobil tersebut.
Korban yang merasa dirugikan kemudian mengetuk pintu mobil pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, mobil justru melaju kencang dan kabur ke arah utara, melewati wilayah Pasar Mambal, Kengetan Ubud, hingga Desa Silakarang, Sukawati.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Menurut keterangan dua saksi, Bagus Raiddison Kolimon dan Kadek Suyastra, selama pelarian, mobil yang dikendarai WNA tersebut juga sempat menyerempet pengguna jalan lain dan merusak sejumlah fasilitas umum. Hal ini memicu kemarahan warga dan membuat massa ikut mengejar pelaku.
Akhirnya, mobil berhasil dihentikan massa di Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, tepatnya di depan SPBU Banjar Manyar, Desa Ketewel. Warga yang emosi sempat mengeroyok pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh personel Pos Zebra Ketewel.
Kalhil Faryt, laki-laki, pemegang paspor nomor 588018749, asal Florida, Amerika Serikat, dengan alamat sementara di The St. Regis Bali Resort, Nusa Dua.
Rodriguez Chavez Suendys, perempuan, pemegang paspor nomor A15714836, juga tinggal sementara di The St. Regis Bali Resort.
Barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini meliputi:
1 unit Honda Vario DK 6186 AEC milik Hendri, warga Peguyangan Kaja, Denpasar.
1 unit Toyota Raize DK 1083 QH atas nama Ni Putu Eka Prastuti, warga Desa Munggu, Badung.
Kasi Humas, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, saat di konfirmasi , Jumat ( 04/07 ), membenarkan kasusnya kini tengah ditangani Mapolres Gianyar," ini saya sedang koordinasi, dan mengecek kebenarannya di Polres Gianyar", ungkapnya.
Akibat insiden ini, kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp300 ribu untuk sepeda motor.
Namun demikian, pihak korban dan pengemudi sepakat untuk menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas ini secara kekeluargaan. Pihak WNA menyatakan bersedia mengganti penuh biaya kerusakan kendaraan milik korban.
Pihak Hotel St. Regis melalui Kepala Keamanan, Sesko Dolp, membenarkan bahwa kendaraan Toyota Raize tersebut merupakan mobil sewaan dari penyedia jasa rent car yang disiapkan untuk kebutuhan tamu hotel. Pihak hotel akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemilik kendaraan terkait kerusakan yang terjadi.
Hingga saat ini, kedua WNA masih dalam pengawasan pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut, sembari menunggu proses penyelesaian antara pihak-pihak terkait.
Sr/id


