Peristiwa

Gubernur Bali Ultimatum 6 Bulan : Lift Kaca Kelingking Dibongkar, Investor Langgar 5 Regulasi

Gubernur Koster meminta investor menghentikan seluruh aktivitas konstruksi dan melakukan pembongkaran mandiri selambat-lambatnya dalam enam bulan ke depan

ortibali.id
ortibali.id
Minggu, 23 November 2025 • 20:21 WITA 2 mnt baca 383
Bagikan:

Denpasar–ortibali.id, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas terkait pembangunan Lift Kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida. Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung Made Satria memerintahkan penghentian total proyek tersebut sekaligus pembongkaran bangunan dalam waktu maksimal enam bulan.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait tata ruang, perizinan, dan regulasi lingkungan oleh pihak investor: PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Ditemukan 5 Pelanggaran Berat

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah dan kementerian terkait, proyek lift kaca setinggi 180 meter dengan luas bangunan 846 meter persegi itu terbukti melakukan lima pelanggaran mendasar, di antaranya:

Pelanggaran Tata Ruang

Lokasi pembangunan berada di kawasan sempadan jurang dan pesisir tanpa rekomendasi gubernur maupun izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelanggaran Lingkungan

Investor tidak memiliki izin lingkungan dari pemerintah pusat dan hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL tingkat kabupaten.

Pelanggaran Administratif Perizinan

Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya mencakup pembangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi, tidak termasuk lift kaca maupun jembatan layang.

Pelanggaran Tata Ruang Laut

Pembangunan pondasi berada di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, kawasan yang dilarang untuk aktivitas pembangunan wisata berdasarkan ketentuan konservasi.

Pelanggaran Prinsip Pariwisata Berbasis Budaya

Pengembangan dinilai berpotensi merusak orisinalitas dan karakter destinasi wisata yang dilindungi.

Instruksi Tegas: Bongkar dan Pulihkan

Dalam arahannya, Gubernur Koster meminta investor menghentikan seluruh aktivitas konstruksi dan melakukan pembongkaran mandiri selambat-lambatnya dalam enam bulan ke depan. Setelah itu, perusahaan wajib memulihkan fungsi ruang dalam waktu maksimal tiga bulan.

Bupati Klungkung Made Satria menyatakan dukungan penuh atas instruksi tersebut.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus taat aturan, menjaga alam, budaya, dan nilai lokal Bali,” tegasnya.

Pesan untuk Pelaku Usaha dan Investor

Pemerintah menegaskan bahwa Bali tetap terbuka untuk pengembangan pariwisata dan investasi, namun dengan syarat:

Legalitas lengkap dan sah

Menghormati ruang konservasi dan budaya

Berorientasi pada keberlanjutan, bukan eksploitasi

Keputusan ini dinilai menjadi momentum penguatan tata kelola investasi di Bali agar lebih selektif, beretika, dan berpihak pada pelestarian lingkungan serta nilai adat.

Menjaga Identitas Bali

Kasus Lift Kaca Kelingking kembali mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem dan warisan budaya Pulau Dewata di tengah arus investasi.

“Investasi YES, pelanggaran NO.”

Demikian pesan resmi pemerintah daerah sebagai penegas arah kebijakan pembangunan Bali ke depan.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan