Opini

Hari Desa Nasional 2026, Momentum Refleksi Peran Pendamping dan Transformasi Desa

Peran pendamping desa masih banyak terserap pada urusan administratif dan pelaporan

ortibali.id
ortibali.id
Jumat, 30 Januari 2026 • 14:22 WITA 2 mnt baca 523
Bagikan:

Gianyar, ortibali.id, Peringatan Hari Desa Nasional yang jatuh pada 15 Januari 2026 lalu, tidak semestinya dimaknai sebatas agenda seremonial. Momentum ini dinilai penting sebagai ruang refleksi dan resolusi terhadap arah pendampingan desa, terutama pasca perubahan Undang-Undang Desa dari Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Nomor 3 Tahun 2024.

UU Desa menegaskan desa sebagai subjek pembangunan dengan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Dalam konteks itu, pendamping desa memegang peran strategis sebagai fasilitator, penggerak, sekaligus penguat kapasitas pemerintahan dan masyarakat desa.

Namun, setelah lebih dari satu dekade implementasi UU Desa, refleksi menunjukkan bahwa pendampingan belum sepenuhnya mendorong kemandirian desa. Ketergantungan desa terhadap pendamping dan pemerintah supra desa masih ditemukan, sementara status Desa Mandiri belum sepenuhnya mencerminkan kemandirian yang sesungguhnya.

Partisipasi masyarakat desa juga dinilai masih bersifat formalitas. Musyawarah desa yang seharusnya menjadi ruang pengambilan keputusan tertinggi kerap hanya bersifat mobilisasi, belum menghadirkan keterlibatan aktif dan kritis warga.

Di sektor ekonomi, penguatan desa melalui BUM Desa belum terintegrasi secara optimal. Lemahnya sinergi antar lembaga ekonomi desa, tumpang tindih peran, hingga keterbatasan kapasitas pengelola membuat BUM Desa kerap dipandang sebatas pemenuhan administrasi proyek, bukan sebagai motor ekonomi desa.

Selain itu, peran pendamping desa masih banyak terserap pada urusan administratif dan pelaporan. Kondisi ini membatasi ruang pendamping untuk fokus pada pemberdayaan masyarakat, inovasi desa, serta penguatan kapasitas lokal.

Ke depan, pendampingan desa didorong kembali pada pendekatan village driven development, dengan memastikan tiga aktor utama desa—pemerintah desa, BPD, dan masyarakat—sama-sama berdaya. Pendamping diharapkan memperkuat kualitas musyawarah desa yang inklusif, melibatkan perempuan, pemuda, kelompok rentan, dan tokoh adat.

Kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga dipandang sebagai instrumen penting transformasi desa.

Jro Kadek Suardika, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional ( TPP) Provinsi Bali, KDMP perlu diposisikan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa yang bersinergi dengan BUM Desa dan kelompok usaha lokal, bukan saling bersaing", Pendamping desa berperan mengawal sinergi tersebut sekaligus mendorong seluruh warga desa menjadi anggota koperasi", tambahnya.

Transformasi peran pendamping juga menjadi sorotan. Pendamping desa dituntut tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai pemberdaya melalui penguatan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik warga desa, guna melahirkan kader-kader lokal yang kritis, berdaulat, dan berdaya saing.

Dengan refleksi tersebut, Hari Desa Nasional diharapkan menjadi titik balik untuk mengembalikan roh UU Desa: menjadikan desa berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, serta berkepribadian secara sosial dan budaya. sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan