Peristiwa

Jambret Sasar Wisatawan Prancis di Ubud, Pelaku Dibekuk di Denpasar Selatan

Pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan memepet korban

ortibali.id
ortibali.id
Kamis, 09 April 2026 • 12:20 WITA 2 mnt baca 309
Bagikan:

Gianyar – ortibali.id, Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar wisatawan asing di kawasan Ubud. Seorang pelaku berinisial TR (39), asal Karangasem, berhasil diringkus petugas di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Selatan.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., Kamis (9/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang wisatawan asal Prancis yang menjadi korban penjambretan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Sukma Kesuma, Desa Peliatan, Ubud. Saat itu, korban tengah dibonceng rekannya melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan memepet korban. Dengan mengenakan jaket ojek online untuk menyamarkan identitasnya, pelaku dengan cepat merampas handphone milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp13,3 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta penelusuran di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berbekal keterangan saksi dan informasi yang kami himpun, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” ujar Kapolsek.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Denpasar Selatan tanpa perlawanan. Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, TR mengakui seluruh perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE milik korban, jaket ojek online yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai sebagai sarana kejahatan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ubud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan, untuk tetap waspada saat beraktivitas di malam hari serta menghindari penggunaan barang berharga secara mencolok di tempat umum guna meminimalisir potensi tindak kejahatan.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan