Peristiwa

Kabur Usai Ganti Ban Truk, Sopir Asal Sumbawa Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung

Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass IB Mantra

ortibali.id
ortibali.id
Senin, 23 Februari 2026 • 11:38 WITA 2 mnt baca 556
Bagikan:

KLUNGKUNG, ortibali.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang sopir truk. Pelaku berinisial WT (29), asal Sumbawa, diamankan setelah diduga menjual dan menukar ban serta velg kendaraan milik korban tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.

Peristiwa bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, sopir atas nama WT berangkat dari gudang timbunan di Jalan Bypass IB Mantra Klotok, Klungkung, untuk mengambil pasir di wilayah Selat, Karangasem menggunakan satu unit truk Isuzu.

Namun hingga keesokan harinya, yang bersangkutan tidak kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi. Pada malam hari, kendaraan tersebut ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass IB Mantra wilayah Gunaksa dalam kondisi kunci masih tergantung.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui empat ban dan dua velg asli kendaraan telah diganti dengan ban dan velg dalam kondisi tidak layak pakai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke luar daerah.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Rhee, Kabupaten Sumbawa. Pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.

Dari hasil pemeriksaan, WT mengakui telah menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk milik korban tanpa sepengetahuan pemilik. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat buah ban truk dan dua buah velg.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.sr


ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan