Peristiwa

Kejari Gianyar Gas Pol Berantas Korupsi, Sejumlah Kasus LPD hingga Dana Hibah KONI Ditangani Serius

Kejari Gianyar telah menindaklanjuti sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

ortibali.id
ortibali.id
Selasa, 30 Desember 2025 • 13:12 WITA 2 mnt baca 443
Bagikan:

GIANYAR – ortibali.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Gianyar. Sejumlah perkara yang melibatkan lembaga keuangan hingga pengelolaan dana hibah kini ditangani secara komprehensif, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi putusan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Selasa (30/12/2025), mengungkapkan bahwa penanganan perkara korupsi tersebut menjadi perhatian serius kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan pengelolaan keuangan masyarakat.

Pada tahap penyidikan, Kejari Gianyar tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana dalam pemberian kredit di LPD Tulikup Kelod yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2021. Dalam kasus ini, PMW, selaku Ketua LPD, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pada tahap penuntutan, terdapat dua perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Pertama, perkara dugaan korupsi dalam penggunaan simpanan, pemakaian setoran simpanan, dan asuransi di salah satu kantor cabang bank di Ubud, dengan terdakwa NLPTS. Kedua, perkara korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019, dengan terdakwa PMP dan SSG.

Kejari Gianyar juga masih menempuh upaya hukum atas sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan. Pada tingkat kasasi, kejaksaan menangani perkara penyimpangan pengelolaan dana LPD Kedewatan, Ubud, yang terjadi sejak 2019 hingga 2022, dengan terpidana I NRAP, MDP, dan IWM. Sedangkan pada tingkat banding, Kejari menangani perkara korupsi dana hibah KONI Gianyar 2019 atas nama terpidana PMP.

Tak hanya itu, pada tahap eksekusi, Kejari Gianyar telah menindaklanjuti sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan terhadap terpidana INRAP, MDP, dan IWM dalam perkara LPD Kedewatan. Selain itu, eksekusi juga dijalankan terhadap NLPTS dalam perkara korupsi di bank cabang Ubud, serta perkara dana hibah KONI Gianyar 2019 dengan terpidana PMP dan SSG.

Triarta Kurniawan menegaskan, rangkaian penanganan perkara tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kejari Gianyar dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan, khususnya pada lembaga keuangan dan penggunaan dana publik.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar taat hukum dan mengelola keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga praktik korupsi dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan