GIANYAR | ortibali.id – Kejaksaan Negeri Gianyar menerima penyerahan tersangka berinisial E.A.R beserta barang bukti dari penyidik kepolisian dalam proses Tahap II penanganan perkara tindak pidana narkotika. Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, Selasa (5/8/2025).
Tersangka E.A.R diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi berat terhadap pelaku yang memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar. Setelah menerima berkas perkara dan barang bukti, jaksa melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian prosedur hukum.
“Setelah melalui telaah awal dan dinyatakan lengkap, kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka demi kepentingan proses hukum lebih lanjut,†ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H.
Penahanan terhadap E.A.R dilakukan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Penahanan ini juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana serupa.
Kajari Agus Wirawan menegaskan bahwa Kejari Gianyar berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap tahap proses hukum.
“Kami pastikan seluruh prosedur dijalankan dengan cermat, termasuk memperhatikan hak-hak semua pihak, baik tersangka, saksi, maupun korban. Ini bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat,†tegasnya.
Melalui penanganan yang tegas terhadap perkara narkotika, Kejari Gianyar berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Gianyar. ( sr/id )


