Gianyar – Memasuki triwulan III minggu pertama bulan Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di tiga wilayah, yakni Desa Sayan dan Desa Mas di Kecamatan Ubud, serta Kelurahan Samplangan di Kecamatan Gianyar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dengan fokus utama pada verifikasi data turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data tersebut mencakup potensial pemilih baru dan pemilih yang tercatat telah meninggal dunia namun masih terdapat dalam daftar pemilih di Kabupaten Gianyar.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gianyar, Dewa Ngakan Nyoman Suardita, menjelaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pemutakhiran data pemilih. Jika ada anggota keluarga, kerabat, atau tetangga yang merupakan pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau terdapat kesalahan dalam elemen data, silakan segera dilaporkan kepada KPU Kabupaten Gianyar,†ujar Suardita.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan data secara mandiri melalui laman resmi KPU: https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika ditemukan data yang tidak valid, KPU akan melakukan tindak lanjut dengan pembaruan data.
Hasil Sementara Verifikasi
Berdasarkan hasil Coktas yang telah dilaksanakan, untuk kategori pemilih meninggal dunia, dari total 974 data turunan, diperoleh hasil sebagai berikut:
928 pemilih terkonfirmasi benar telah meninggal dunia,
29 pemilih ternyata masih dalam kondisi hidup,
17 pemilih masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut terkait data dukung yang belum lengkap.
Proses verifikasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih, terutama menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. ( sr/id )


