Peristiwa

Lengah Tinggalkan Motor dengan Kunci Menempel, Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Blahbatuh

Aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, kemudian mengubah tampilan kendaraan hasil curian

ortibali.id
ortibali.id
Kamis, 25 Desember 2025 • 13:14 WITA 2 mnt baca 333
Bagikan:


BLAHBATUH – ortibali.id, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.I., asal Surabaya, Jawa Timur, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor di sebuah proyek villa di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Permata Pering. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih menempel, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan dilakukan secara profesional dan berkesinambungan hingga mengarah pada identitas terduga pelaku.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Badung.

“Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim langsung melakukan penelusuran dan pengembangan di lapangan,” ujar Kapolsek Blahbatuh.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Ipda I Wayan Driana, S.H., petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 Wita, di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, kemudian mengubah tampilan kendaraan hasil curian agar tidak mudah dikenali.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek Blahbatuh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang. “Kewaspadaan menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan