Peristiwa

Lewat Program SUKSMA, Kejari Gianyar Antar Barang Bukti Langsung ke Rutan

Barang bukti yang dikembalikan berupa paspor

Satya Raditya
Satya Raditya
Selasa, 15 Juli 2025 • 18:26 WITA 2 mnt baca 199
Bagikan:

Gianyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program SUKSMA (Siap Untuk Kirim Sampai Alamat). Pada Rabu (9/7/2025), program ini kembali dijalankan dengan melakukan pengembalian barang bukti secara langsung kepada terpidana warga negara asing (WNA) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar.


Kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gianyar, Yonart Nanda Dedy Kurniawan, S.H., M.H., bersama Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Gianyar Keenan Abraham Siregar, S.H., serta petugas barang bukti lainnya. Mereka didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Agus Setiawan, A.Md.IP., dan jajarannya.


Barang bukti yang dikembalikan berupa paspor dan dokumen pribadi milik tiga terpidana WNA, yaitu Vladimir Zhovnerchik (Rusia), Diego Alejandro Santos (Filipina), dan Saltykov Oleh (Ukraina), sesuai dengan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


“Karena ketiga terpidana sedang menjalani hukuman di Rutan Gianyar dan tidak memungkinkan mengambil barang bukti langsung ke kantor Kejari, maka kami antar langsung melalui program SUKSMA,” jelas Yonart Nanda Dedy Kurniawan.


Program SUKSMA menjadi terobosan layanan publik yang mempermudah masyarakat dalam proses pengambilan barang bukti. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Kejaksaan, yang biasanya memerlukan waktu dan biaya, karena kini barang bukti akan diantar langsung ke alamat tujuan secara gratis.


Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program SUKSMA merupakan bentuk nyata pelayanan hukum yang responsif dan ramah publik.


Dalam pelaksanaannya, SUKSMA juga berpedoman pada ketentuan Pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang pengembalian barang bukti, baik yang tidak diperlukan lagi dalam proses hukum, tidak dituntut, ataupun telah diatur pengembaliannya melalui putusan pengadilan.


“Dengan adanya program ini, kami berharap bisa memberikan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan manusiawi bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Yonart.


sr/id


Satya Raditya
Jurnalis Orti Bali

Satya Raditya

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan