Peristiwa

Lintas Wilayah, Dua Buruh Bangunan Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Tampaksiring

Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan

ortibali.id
ortibali.id
Senin, 05 Januari 2026 • 14:09 WITA 2 mnt baca 237
Bagikan:

GIANYAR – ortibali.id, Aksi pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tampaksiring. Dua buruh bangunan asal Sumba Barat Daya, Stepanus Dadi alias Nus (22) dan Dominggus Kondo alias Rio (22), diringkus usai mencuri sepeda motor di wilayah Tampaksiring, Gianyar, hingga Kuta Selatan, Badung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat milik I Made Susila (42) yang terparkir di depan rumahnya di Banjar Cagaan Kaja, Desa Pejeng Kangin, pada 1 Januari 2026.

Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. Gede Alit Sudarma, didampingi Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu yang telah disiapkan sebelumnya.

“Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Saat kejadian, saksi melihat keduanya mendorong motor korban. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap AKP Alit Sudarma, Senin (5/1/2026).

Berbekal keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, tim Reskrim Polsek Tampaksiring bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dominggus Kondo alias Rio berhasil diamankan warga bersama petugas di sekitar lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya sempat kabur.

Polisi kemudian menerapkan strategi penyergapan dengan memanfaatkan pelaku yang telah diamankan. Upaya tersebut membuahkan hasil, Stepanus Dadi alias Nus berhasil ditangkap di Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya tidak hanya beraksi di Gianyar. Mereka juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat lainnya di kawasan proyek Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 2001 KBL dan AD 4077 EA, serta kunci kontak palsu dan pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelas Kapolsek.

Motif pencurian diduga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski belum tercatat sebagai residivis, kedua pelaku tetap diproses hukum secara tegas.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Tampaksiring, sementara kepolisian juga berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan terkait TKP lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan penggunaan kunci palsu.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan