Peristiwa

Masyarakat Adat Kecewa Berat, Bendesa: "Masyarakat Jangan Selalu Dipersulit Aturan"

bagi masyarakat adat, keputusan tersebut dinilai sebagai pukulan besar bagi perkembangan pariwisata Nusa Penida.

ortibali.id
ortibali.id
Selasa, 25 November 2025 • 14:36 WITA 3 mnt baca 361
Bagikan:

Klungkung – ortibali.id | Penghentian proyek pembangunan Lift Kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Banjar Adat Karangdawa, Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, menuai kekecewaan mendalam dari masyarakat adat setempat. Proyek yang sebelumnya digadang mampu meningkatkan akses wisatawan itu resmi dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Bali setelah keluarnya rekomendasi DPRD Bali. Sikap tersebut juga sejalan dengan keputusan Bupati Klungkung.

Namun, bagi masyarakat adat, keputusan tersebut dinilai sebagai pukulan besar bagi perkembangan pariwisata Nusa Penida.

Bendesa Adat Dwi Kukuh Lestari, I Nyoman Taman, menilai keputusan pembongkaran proyek sarat sentimen terhadap pesatnya geliat sektor pariwisata di Nusa Penida.

“Seolah-olah pariwisata di Nusa Penida tidak boleh berkembang terlalu cepat. Sementara daerah lain bisa membelah bukit untuk jalan, jelas mengubah bentang alam, tapi tidak pernah dipersoalkan. Kenapa Nusa Penida diperlakukan berbeda?” tegasnya, Minggu (23/11).

Menurutnya, masyarakat Nusa Penida sejak lama memperjuangkan keadilan dalam pembangunan pariwisata agar tidak terus tertinggal dari kawasan lain di Bali. Ia menilai, ketika ada upaya menghadirkan fasilitas modern yang meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan, justru proyek tersebut dihentikan.

Taman juga menilai keputusan pemerintah tidak mencerminkan asas keadilan dalam penataan ruang dan pengawasan pembangunan.

“Kalau alasan penghentian karena tata ruang dan kekhawatiran merusak bentang alam, apakah pemerintah juga akan meninjau ulang proyek-proyek besar lain yang jelas mengubah kawasan? Jangan sampai kebijakan ini berat sebelah,” ujarnya.

Taman menegaskan pembangunan lift kaca telah melalui proses legal formal, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, ia menganggap keputusan pembongkaran tidak logis dan merugikan masyarakat serta investor.

“Kalau tidak ada izin, investor tidak mungkin berani membangun. Semua proses sudah dijalankan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah bendesa adat telah mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Bali pada 20 November lalu, namun permohonan tersebut belum mendapat respon hingga keputusan penghentian diumumkan.

Di sisi lain, Direktur PT Bangun Nusa Property (BNP), Komang Suantara, memilih irit bicara. Ia menyatakan pihaknya akan menunggu langkah hukum selanjutnya.

“jangan dulu, nanti kami masih akan ada pertemuan, setelah itu pasti dinfokan hasilnya,” katanya singkat.

Keputusan Gubernur Bali memuat beberapa instruksi penting, di antaranya penghentian kegiatan pembangunan karena dianggap tidak sesuai dengan penataan ruang kawasan serta berpotensi mengganggu kelestarian tebing Kelingking yang merupakan ikon wisata global. Pemerintah juga memerintahkan pembongkaran struktur yang telah dibangun dan pemulihan kondisi lahan ke bentuk semula.

Pemprov menegaskan bahwa arah pembangunan pariwisata Bali ke depan harus berbasis konservasi, kehati-hatian, serta mempertahankan kawasan rawan bencana dan bernilai geologi seperti tebing Kelingking.

Meski demikian, masyarakat adat berharap pemerintah tidak menutup ruang dialog.

“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya berharap pembangunan di Nusa Penida tidak selalu dipersulit,” tutup Bendesa Taman. sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan