Gianyar, ortibali.id – Polres Gianyar mengungkap kasus pencurian dengan jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Kasus yang meresahkan wisatawan ini dipaparkan dalam Press Conference Polres Gianyar, Selasa (2/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah wisatawan mancanegara yang kehilangan barang berharga di sekitar Puri Ubud, Monkey Forest, dan sebuah toko di Pasar Tematik Ubud. Total terdapat 5 korban, terdiri dari warga negara Korea dan China. Salah satu korban adalah suami dari artis Korea Selatan ternama, Jeon Hye Bin, sehingga kasus ini turut menjadi perhatian internasional.
Aksi para pelaku bukan sekadar pencurian konvensional. Mereka menggunakan modus copet profesional, mengambil dompet dari dalam tas korban, kemudian memanfaatkan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk melakukan transaksi digital ke sejumlah merchant internasional seperti Portman Hauliers Kampala UG, Chevor Motors Kampala UG, hingga Laptop Nguyen Duc.
Para korban baru menyadari aksi kriminal tersebut setelah muncul notifikasi transaksi mencurigakan pada ponsel mereka. Saat memeriksa tas, dompet telah raib.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap 10 pelaku, terdiri dari:
1. Penyedia Mesin EDC (WNI)
P.T. (44) alias Putu
I.K.P.S. (51) alias Made
H.L. (49) alias Har
J.W. (44) alias Jo
2. Perantara Mesin EDC (WNA China)
T.W. Hua (60) alias Sam
J.W.W. (57) alias Dave
3. Pelaku Pencurian (WNA Mongolia)
M.K. (38) alias Jigúr
S.A. (35) alias Shar
S.D. (35) alias Soko
G.Z. (32) alias Zolo
Kapolres Gianyar menegaskan bahwa kelompok ini merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas negara yang bergerak memanfaatkan kepadatan wisatawan di Bali.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan puluhan barang bukti, termasuk:
Sejumlah ponsel premium (iPhone 16 Pro Max, Samsung S24+, Samsung Z5, dan lainnya)
Tiga mesin EDC dengan berbagai akun usaha
Kartu ATM
Tas selempang
Pakaian yang digunakan saat beraksi
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian terorganisir dalam kurun waktu September – awal Oktober 2025.
Tim gabungan Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Ubud melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan CCTV, hingga mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu singkat, seluruh anggota sindikat berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa Bali, sebagai destinasi wisata dunia, terus menjadi target jaringan kriminal internasional. Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wisatawan dan memperketat pengawasan di pusat-pusat keramaian. sr


