GIANYAR – ortibali.id, Wajah birokrasi kembali tercoreng. Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar direkomendasikan untuk diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari keterlibatan dalam kasus narkotika hingga mangkir kerja tanpa keterangan.
Keputusan tegas ini diambil dalam rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) yang digelar pada Selasa (5/5) di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar. Rapat tersebut menjadi penentu nasib ketiga ASN yang dinilai telah melanggar batas toleransi sebagai abdi negara.
Dua dari tiga ASN yang direkomendasikan dipecat tersandung kasus pidana narkotika. ASN berinisial DMCDPP, yang bertugas sebagai Pranata Trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, terbukti secara sah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hal ini mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN.
Sementara itu, ASN lainnya berinisial KSS yang menjabat sebagai Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I. Putusan tersebut tertuang dalam vonis Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, keduanya dinilai layak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Tak hanya kasus pidana, satu ASN lainnya berinisial LNH juga harus menerima konsekuensi berat. Ia direkomendasikan diberhentikan karena pelanggaran disiplin serius setelah terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 hari berturut-turut. Pelanggaran tersebut dinilai melanggar Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama selaku Ketua TPHD menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.
“Tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran disiplin berat. ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru mencoreng kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar tidak melakukan pembiaran terhadap bawahannya yang melanggar aturan. Menurutnya, atasan yang tidak bertindak tegas juga berpotensi dikenai sanksi, termasuk pencopotan dari jabatan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gianyar untuk tetap menjaga etika, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kasus ini sekaligus menjadi cerminan bahwa pengawasan internal birokrasi harus terus diperkuat, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tidak semakin tergerus oleh ulah segelintir oknum.sr


