Peristiwa

Miris, Warung di Sukawati Jadi Sasaran Penipuan Top Up DANA — Pelaku Ternyata Residivis

Saat korban lengah mengambil pesanan lain, pelaku langsung kabur menggunakan Honda

ortibali.id
ortibali.id
Senin, 08 Desember 2025 • 17:00 WITA 2 mnt baca 344
Bagikan:


GIANYAR – ortibali.id, Kasus penipuan berkedok top up saldo aplikasi DANA yang sempat meresahkan warga Sukawati akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelakunya, I Gusti Ngurah G R Y (28), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar pada Minggu, 7 Desember 2025 di wilayah Denpasar Timur.

Penangkapan dilakukan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kapolsek Sukawati KOMPOL I Ketut Suaka Purnawasa, S.H.. Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Wayan Nurjana, S.H., didampingi Panit 1 Opsnal IPTU I Nyoman Dana, serta Tim Opsnal Polres Gianyar di bawah pimpinan Kanit 1 Sat Reskrim IPTU Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H.

Kronologi Penipuan

Aksi penipuan terjadi pada 28 November 2025 di warung milik korban Siti Mustanira di Jalan Ida Bagus Japa No.100, Batubulan, Sukawati. Pelaku yang datang mengenakan pakaian adat Bali—baju hitam, kamben batik, saput poleng, dan udeng batik hijau—meminta top up saldo DANA sebesar Rp750.000.

Saat korban lengah mengambil pesanan lain, pelaku langsung kabur menggunakan Honda Beat putih DK 5014 EJ, meninggalkan transaksi tanpa membayar. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp750.000.

Terekam CCTV, Pelaku Teridentifikasi

Unit Opsnal Polsek Sukawati bersama Opsnal Polres Gianyar segera turun ke lokasi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV. Dari rekaman itu, identitas pelaku terungkap sebagai warga Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Polisi kemudian mendatangi alamat pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba.

Barang Bukti Diamankan

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:

1 baju kaos warna hitam

1 udeng batik

1 kain batik

1 saput poleng

1 unit sepeda motor Honda Beat DK 5014 EJ

1 unit handphone Android

Modus: Top Up Selesai, Pelaku Langsung Kabur

Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun meresahkan. Ia berpura-pura melakukan top up saldo, menunggu transaksi berhasil, lalu melarikan diri tanpa melakukan pembayaran.

Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Polsek Sukawati dan Polres Gianyar menegaskan komitmen untuk menindak pelaku-pelaku kejahatan serupa. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap modus penipuan digital yang semakin marak, termasuk transaksi top up saldo e-wallet.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan kini memanfaatkan celah teknologi untuk mencari keuntungan, sementara kewaspadaan warga menjadi garda pertama pencegahan.sr


ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan