TABANAN — ortibali.id, Kondisi kawasan Jatiluwih, Tabanan, yang selama ini menjadi kebanggaan Bali sebagai situs warisan dunia UNESCO, kini berada dalam sorotan tajam. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (2/12/2025) dan menemukan 13 pelanggaran serius yang dinilai berpotensi merusak keaslian serta kelestarian kawasan tersebut.
Temuan pelanggaran itu mencakup perubahan tata guna lahan tanpa izin, pembangunan tak berizin, hingga aktivitas yang mengganggu ekosistem dan tatanan budaya lokal. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., mengaku temuan tersebut sangat mengkhawatirkan.
“Temuan ini mengejutkan dan memprihatinkan. Ada 13 pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan Jatiluwih sebagai kawasan yang diakui dunia. Jatiluwih harus dilindungi dari kegiatan yang merusak,” tegasnya.
Wakil Ketua Pansus, Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), menambahkan bahwa dampak dari pelanggaran tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat lokal, tetapi juga dapat merusak citra Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan.
“Kalau tidak ditangani, citra Bali sebagai pulau yang menjunjung kelestarian budaya dan lingkungan akan terganggu,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, memperingatkan adanya ancaman terhadap kualitas lingkungan akibat lemahnya pengawasan. Ia meminta pemerintah daerah bertindak lebih tegas agar pengelolaan kawasan sesuai aturan.
Anggota Pansus lainnya, seperti Marhaendra Jaya, Rochineng, dan Gung Suyoga, memberi perhatian khusus pada pengelolaan lahan pertanian yang menjadi identitas Jatiluwih sebagai warisan dunia. Marhaendra Jaya menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya.
SATPOL PP BALI SEGERA TINDAK LANJUTI: LIMA BANGUNAN DISEAL
Tak berselang lama setelah temuan Pansus, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmaji bergerak cepat dengan melakukan penyegelan terhadap lima bangunan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang dan tak memiliki izin lengkap. Bangunan yang disegel meliputi:
Warung Sunari Bali
Green Point
Gong Jatiluwih
Cata Cava
Billy’s Soka
“Operasional bangunan harus dihentikan sampai ada kejelasan perizinan. Kami tidak ingin ada aktivitas yang terus berjalan di tengah pelanggaran,” tegasnya.
PEMKAB TABANAN PANGGIL 13 PEMILIK BANGUNAN
Pemerintah Kabupaten Tabanan juga mengambil langkah tegas dengan memastikan seluruh 13 pemilik bangunan yang melakukan pelanggaran akan dipanggil untuk klarifikasi, pemeriksaan izin, dan penentuan sanksi.
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam menjaga keaslian Jatiluwih agar tetap menjadi ikon dunia yang mencerminkan harmoni antara alam, budaya, dan manusia.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal proses penindakan hingga seluruh pelanggaran dituntaskan dan kawasan Jatiluwih kembali berada dalam koridor perlindungan yang semestinya. sr


