GIANYAR – ortibali.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta persetujuan pinjaman daerah kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Rabu (13/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat se-Kabupaten Gianyar, kelompok pakar, hingga tenaga ahli fraksi.
Dalam sidang, Ketua DPRD menanyakan persetujuan anggota dewan terkait penandatanganan KUA-PPAS 2026 dan pinjaman daerah. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju. Setelah pembacaan draf nota kesepakatan dan keputusan DPRD, dokumen resmi langsung ditandatangani pihak terkait.
Hasil rapat meliputi empat dokumen penting, yakni:
1. Nota Kesepakatan KUA Tahun Anggaran 2026 antara Pemkab Gianyar dan DPRD Gianyar.
2. Nota Kesepakatan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara Pemkab Gianyar dan DPRD Gianyar.
3. Keputusan DPRD Nomor 91 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026.
4. Keputusan DPRD Nomor 100 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pinjaman Daerah Pemkab Gianyar ke BPD Bali.
Pinjaman daerah yang disetujui bernilai Rp 838 miliar dan akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Gianyar 2025 pada pos Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pinjaman Daerah. Dana ini dialokasikan untuk perbaikan ruas jalan, pembangunan Pelayanan Jantung Terpadu (PJT), serta persiapan pembangunan hutan kota dan perkantoran.
Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana menegaskan, persetujuan ini merupakan komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
> “Dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS 2026 serta persetujuan pinjaman daerah, kita menegaskan komitmen DPRD mendukung pengelolaan keuangan daerah yang sesuai aturan. Proses pembahasan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, dan kami mengapresiasi sinergi semua pihak selama pembahasan,†ujar Sudarsana. ( sr/id )


