Pemerintahan

Pemkab Gianyar Berkomitmen Menyesuaikan Regulasi Dengan Cepat

Mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap arah pembangunan nasional

Satya Raditya
Satya Raditya
Selasa, 01 Juli 2025 • 22:02 WITA 2 mnt baca 339
Bagikan:

Gianyar – ortibali.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar bergerak cepat merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dengan menyiapkan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan anggaran daerah tetap selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.


Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, telah menginstruksikan Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta Bagian Hukum untuk segera melakukan koordinasi lintas perangkat daerah. Mereka diminta menelaah secara mendalam substansi perubahan dalam struktur harga satuan sebagaimana diatur dalam Perpres SHSR.


“Beberapa item belanja mengalami penyesuaian, termasuk masuknya sejumlah satuan harga baru. Ini memerlukan penyesuaian teknis dan administratif agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyusunan anggaran,” ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Senin (1/7/2025).


Pria yang akrab disapa Bem ini menjelaskan, perubahan SHSR akan berdampak langsung pada dokumen perencanaan dan penganggaran seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Oleh karena itu, Pemkab tengah mengkaji secara detail seluruh lampiran Perpres agar penerapan anggaran tetap sesuai dengan regulasi pusat.


Salah satu poin krusial dalam perpres terbaru ini adalah dimasukkannya kendaraan listrik ke dalam daftar belanja yang memiliki standar harga satuan. Menurut Bem, hal ini menunjukkan arah kebijakan nasional yang semakin mengedepankan efisiensi energi dan prinsip ramah lingkungan.


“Ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat terhadap pembangunan berkelanjutan. Kami akan segera bahas teknisnya bersama Bagian Hukum, karena satuan harga kendaraan listrik merupakan hal baru dalam sistem anggaran,” tambahnya.


Langkah cepat Pemkab Gianyar ini juga dinilai sejalan dengan misi pembangunan daerah, khususnya misi ketiga, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, serta misi kedelapan, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.


Pemkab Gianyar menargetkan pembahasan dan penetapan Perbup dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tahun berjalan tidak terganggu.


“Pemkab Gianyar berkomitmen menyesuaikan regulasi dengan cepat. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap arah pembangunan nasional,” tutup Bem.


sr/id


Topik:
Satya Raditya
Jurnalis Orti Bali

Satya Raditya

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan