Gianyar – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Jumat (3/10) di Gianyar.
Perbup ini sekaligus memperkuat inovasi Disnaker Gianyar bertajuk “PERISAI AMAN” (Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan melalui Afirmasi Mandiri dan Nyata), yang diharapkan mampu memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal maupun mereka yang rawan dari sisi ekonomi dan keselamatan kerja.
Kadisnaker Gianyar, I Gede Suardana Putra, menegaskan bahwa pekerja rentan berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana amanat konstitusi.
> “Pekerja rentan adalah mereka yang kondisi kerjanya jauh dari standar, berpenghasilan minim, berisiko tinggi, serta rentan terhadap gejolak ekonomi. Mereka adalah pedagang kecil, buruh serabutan, pengrajin, petani, nelayan, hingga pekerja informal lain yang menjadi denyut nadi ekonomi lokal. Melalui Perbup ini, mereka difasilitasi masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.
Dengan adanya perlindungan tersebut, lanjutnya, pekerja tidak lagi dihantui rasa takut saat mencari nafkah.
> “Mereka bisa fokus bekerja, sementara keluarga merasa lebih tenang karena ada jaminan ketika risiko datang. Ini bukti keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil,” tegas Suardana.
Selain sosialisasi Perbup, acara juga diisi paparan dari BPJS Ketenagakerjaan Gianyar melalui Afrillah Nurachma, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar. Ia menjelaskan manfaat program serta mekanisme pendaftaran pekerja rentan.
> “Kami berharap regulasi ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kepesertaan pekerja rentan di Gianyar. Dengan perlindungan BPJS, produktivitas meningkat dan kesejahteraan keluarga lebih terjaga,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri BRIDA Kabupaten Gianyar, Majelis Desa Adat (MDA), perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, para Perbekel/Lurah se-Gianyar, serta undangan lainnya.
Lahirnya Perbup No. 35/2025 menegaskan komitmen Pemkab Gianyar untuk menghadirkan keadilan sosial secara nyata, sekaligus memastikan pekerja rentan mendapat perlindungan yang layak dan berkelanjutan.sr


