Pemerintahan

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa, Wujudkan Keadilan Restoratif di Gianyar

sarana penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa dan desa adat

Satya Raditya
Satya Raditya
Rabu, 21 Mei 2025 • 15:50 WITA 2 mnt baca 131
Bagikan:

GIANYAR, ORTIBALI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, bersama Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa secara serentak pada 70 desa/kelurahan dan 273 desa adat di Kabupaten Gianyar, Rabu (21/5). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul di Balai Budaya Gianyar.


Bale Kertha Adhyaksa merupakan sarana penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa dan desa adat yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Konsep ini mengusung pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal melalui musyawarah dan kekeluargaan. Tujuannya adalah memperkuat fungsi yudikatif desa, mengurangi ketergantungan terhadap proses hukum formal, serta mencegah lonjakan penghuni lembaga pemasyarakatan.


Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah cerdas dalam menyelesaikan persoalan hukum di desa adat secara bijaksana dan damai.


> “Terima kasih kepada Kejati Bali karena hari ini meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Apapun permasalahan dan hambatannya kita selesaikan melalui musyawarah dan mufakat,” kata Mahayastra.



Senada dengan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif inovasi ini. Ia menilai bahwa program Bale Kertha Adhyaksa sejalan dengan visi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali.


> “Ini bukan hanya untuk kepentingan kejaksaan, tapi lebih luas lagi untuk pembangunan daerah. Titiyang sangat bersyukur dan berharap ini menjadi model percontohan nasional dalam penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa,” ujar Koster.


Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, pendampingan hukum sejatinya sudah dilakukan kejaksaan sejak lama di tingkat desa. Melalui Bale Kertha Adhyaksa, pendampingan ini diperluas agar desa adat menjadi semakin mandiri secara hukum.


> “Masalah bukan hanya datang dari masyarakat, tapi juga dari aparat desa. Maka kita berharap tidak ada lagi yang sampai ke pengadilan, kecuali memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Sumedana.


Di akhir acara, Kejati Bali juga memberikan plakat penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung pelaksanaan keadilan restoratif. Plakat diserahkan kepada Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Adat Ganggangan Cangi Batuan Kaler, dan LPD Padang Tegal atas kontribusi mereka dalam pendampingan hukum dan penguatan peran desa adat.

Sr/idq

Satya Raditya
Jurnalis Orti Bali

Satya Raditya

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan