Peristiwa

Pesamuan Agung V MDA Bali 2025 Kukuhkan Prajuru Desa Adat se-Bali, Perkuat Persatuan Bali Mawecara

bertujuan menetapkan perarem, merumuskan kebijakan strategis desa adat, serta memperkokoh persatuan adat dalam bingkai Bali Mawecara

ortibali.id
ortibali.id
Jumat, 26 Desember 2025 • 12:10 WITA 3 mnt baca 414
Bagikan:

GIANYAR — ortibali.id, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menggelar Pesamuan Agung V Warsa 2025 yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (26/12/2025).

Kegiatan akbar ini diikuti sekitar 2.000 peserta yang merupakan perwakilan dari 1.500 Desa Adat se-Bali, terdiri dari Prajuru Majelis Agung Desa Adat, Prajuru Majelis Madya, serta Prajuru Majelis Alit. Pesamuan Agung menjadi momentum penting menjelang pergantian tahun, sekaligus wadah strategis untuk menyatukan langkah dan visi adat Bali.

Pesamuan Agung V ini bertujuan menetapkan perarem, merumuskan kebijakan strategis desa adat, serta memperkokoh persatuan adat dalam bingkai Bali Mawecara. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuhan prajuru Majelis Desa Adat periode 2025–2030, dengan harapan prajuru yang baru mampu menjalankan tugas secara optimal demi menertibkan dan mensejahterakan desa adat, sekaligus menjaga eksistensinya di tengah dinamika zaman.

Acara ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Gianyar, serta dihadiri oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, dan para tokoh adat Bali.

Dalam sambutannya, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa Majelis Desa Adat merupakan satu kesatuan dalam tatanan negara, sementara desa adat bersifat otonom dan menyendiri dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, peran MDA berada dalam koridor Negara Mawecara, mulai dari penguatan regulasi hingga pelaksanaan amanat undang-undang, termasuk dalam proses pelantikan bendesa terpilih sesuai Panca Angga.

“Tidak mungkin semua pihak merasa puas, namun secara umum penyelenggaraan Majelis Desa Adat berjalan dengan baik. Yang terpenting, tidak ada polemik dan kita tetap solid sebagai satu kesatuan,” ujarnya.

Bendesa Agung juga menyoroti tantangan serius yang dihadapi desa adat saat ini, khususnya berkurangnya keterikatan krama terhadap pura dan setra. Ia menyayangkan fenomena warga yang mulai meninggalkan pura dan setra desa adat, serta beralih ke tempat upacara berbayar maupun krematorium.

“Desa adat sangat bergantung pada kekuatan adat itu sendiri, yakni krama yang tetap ngajegang dresta adat budaya Bali, menjaga Kahyangan Tiga, termasuk setra. Jika ini ditinggalkan, maka fondasi desa adat akan melemah,” tegasnya.

Sementara itu, Paruman Madya dalam rangkaian Pesamuan Agung dilaporkan berjalan dengan lancar dan berhasil memilih kepemimpinan Majelis Madya yang baru tanpa polemik. Hal ini menjadi bukti kuatnya semangat musyawarah dan persatuan dalam tubuh Majelis Desa Adat Bali.

Pesamuan Agung V MDA Bali ini diharapkan menjadi tonggak penguatan peran desa adat dalam menjaga adat, budaya, dan kearifan lokal Bali, sekaligus memperkuat sinergi antara desa adat dan pemerintah dalam membangun Bali yang harmonis, berdaulat secara adat, dan berlandaskan nilai-nilai luhur warisan leluhur.

I Wayan Koster, Gubernur Bali, apa yang diinginkan langsung diberikan, penyiapan acara, karena hal yang bersifat material jangan emmbait susah desa adat,

Bendesa Adat dengan pengabdian yang luarr biasa, sangat mulia, dan harus bersyukur dan menghormati Bendesa adat dengan ngayah.

Mengingatkan keberadaan desa adat di Bali, faham dan utuh sekala Niskala, yang memiliki Krama, wilayah, organisasi, prajuru Saba kerta denag aturan awig awig dan perarem, dibuat secara musyawarah atau sangkep.

Termasuk pilihan Bendesa dengan cara sangkep, bermusyawarah Perda no 4/2019, tentang Desa Adat di Bali.

Tugasnya adalah berjalan perda berjalan baik oleh Bendesa adat di Bali, atau 1500 Desa Adat yang ada di Bali.

Gubernur berniat naikkan Bantuan menjadi 500 juta dari 300 juta pertahun.

Desa Adat juga mesti memiliki LPD sebanyak 1349, BUPDA/ Baga Utsaha Padruen Desa Adat, dan diharapkan yang belum memiliki segera membentuknya.

Tidak ada toko berjejaring baru yang mematikan usaha mikro kecil di Desa Adat, akan diatur dan dikendalikan.sr




ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan