KLUNGKUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak tujuh tersangka dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Gedung Dharma Jalaga Pandapha, Polres Klungkung, Selasa (7/5), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pemetaan wilayah rawan narkoba, termasuk kawasan kepulauan seperti Nusa Penida.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba, tidak hanya di daratan tetapi juga wilayah kepulauan. Ini bagian dari upaya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,†ujar AKBP Alfons, didampingi jajaran Satresnarkoba dan Humas Polres.
Tujuh tersangka yang diamankan berinisial IKEA alias M, PAB alias C alias B, IGK alias D, IDGEPP, IMEBP alias K, PAYW alias GY, dan IKAS alias T. Satu di antaranya dibantarkan karena sedang hamil dan baru melahirkan, namun tetap dalam pengawasan ketat dan wajib lapor.
Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Dawan, Nusa Penida, hingga Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Barang bukti yang disita mencakup 101 paket sabu dengan total berat 66,22 gram bruto (52,07 gram netto), dua paket ganja seberat 51,92 gram bruto (6,82 gram netto), serta alat isap, timbangan digital, ponsel, dan kendaraan bermotor.
“Modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari pemakaian pribadi hingga sebagai pengedar. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa, sementara lainnya adalah pelaku baru,†jelas Kasat Narkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 dan 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga pidana mati.
Polres Klungkung juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan partisipasi masyarakat demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba,†pungkas AKBP Alfons.
sr/id


