Gianyar – ortibali.id | Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tegallalang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah bedeng proyek di Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Jumat (10/10).
Pelaku berinisial B.H. berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti oleh Tim Opsnal Polsek Tegallalang. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.
“Kami bertindak cepat mengamankan pelaku dan memastikan korban mendapat perlindungan serta pendampingan. Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan terhadap anak,” tegas AKP Wiwin Wirahadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungannya.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu melapor bila ada dugaan tindak kekerasan,” tambahnya.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Polres Gianyar. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis sesuai prosedur.
Mari bersama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. sr


