GIANYAR – ortibali.id, Jajaran Polsek Tampaksiring bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan viral di media sosial Facebook akun Bali Expers terkait dugaan penipuan yang menimpa pemilik Warung Madura di wilayah Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku berinisial I Ketut Swandita alias Genjek diamankan Unit Reskrim Polsek Tampaksiring setelah diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura mengaku sebagai petugas pecalang dan meminta sejumlah uang kepada korban, Ishaq, pemilik warung klontong setempat.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, atas seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (25/12/2025).
“Polsek Tampaksiring telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pecalang. Kejadian terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, di sebuah warung klontong di wilayah Banjar Intaran, Desa Pejeng,” jelasnya.
Ipda Gusti Ngurah Suardita mengungkapkan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi warung korban dan menyampaikan adanya pungutan pecalang menjelang perayaan Tahun Baru. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp85.000.
Namun setelah itu, korban melakukan klarifikasi kepada pihak pecalang setempat dan diketahui bahwa pungutan tersebut tidak pernah ada. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampaksiring.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap. Pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi,” tegas Ipda Gusti Ngurah Suardita.
Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta mengajak masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan kejadian serupa di lingkungan masing-masing.sr


