GIANYAR – ortibali.id, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di depan Cafe Winst/Manta Rum, Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (23/1/2026). Rekonstruksi berlangsung dari pukul 09.50 Wita hingga 11.00 Wita.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 03.40 Wita, sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kegiatan rekonstruksi dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H. beserta anggota, Tim Identifikasi Polres Gianyar, keluarga korban, penasihat hukum pelaku, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Gusti Ngurah Suardita, Jumat (23/1), mengatakan kehadiran seluruh pihak terkait bertujuan untuk memastikan setiap adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini penting untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti sehingga diperoleh gambaran yang utuh dan jelas terkait peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 14 adegan. Adegan dimulai dari kedatangan korban dan pelaku di lokasi kejadian perkara (TKP) hingga adegan terakhir saat korban dibawa oleh saksi menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil pelaksanaan rekonstruksi, seluruh adegan dinyatakan sesuai dengan keterangan yang telah dihimpun penyidik, sehingga memperkuat konstruksi perkara penganiayaan tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Pengamanan dilakukan oleh personel Polsek Blahbatuh guna menjaga kelancaran proses rekonstruksi serta kondusifitas kamtibmas di sekitar lokasi.
Rekonstruksi ini menjadi wujud komitmen Reskrim Polsek Blahbatuh dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.sr


