GIANYAR – ortibali.idJajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Ubud dalam kurun waktu sepekan. Seorang pria berinisial SBW (53) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah vila kawasan Sri Wedari dan sebuah kafe di wilayah Sayan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Senin (13/4/2026) di kawasan Tegallantang, Ubud, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata internasional di Bali.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan warga maupun wisatawan,” tegasnya.
Pencurian di Vila Sri Wedari
Kasus pertama terjadi pada Minggu (12/4/2026) di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Sri Wedari, Ubud. Saat itu pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta.
Aksi pelaku sempat dipergoki oleh korban. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil sebelum warga sekitar sempat melakukan pengejaran.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ubud. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Gondol Minuman Beralkohol di Kafe Sayan
Tak hanya beraksi di vila, pelaku juga diduga terlibat pencurian di sebuah kafe kawasan Sayan, Ubud, yang terjadi pada Jumat (3/4/2026).
Dalam kejadian itu, sejumlah minuman beralkohol yang dipajang di area display dilaporkan hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Pemilik usaha kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku mengarah pada orang yang sama.
Terungkap Berkat CCTV dan Keterangan Saksi
Polisi menyebut pengungkapan dua kasus tersebut berawal dari pengumpulan bukti di lapangan. Rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku menjadi kunci utama dalam proses penyelidikan.
Setelah identitas pelaku diketahui, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan SBW di wilayah Tegallantang tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, SBW mengakui perbuatannya.
Polisi Sita Mobil dan Sejumlah Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:
Satu unit mobil Suzuki Ertiga yang digunakan saat beraksi
Uang tunai
Pakaian
Sepatu
Tas
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Ubud guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Residivis Kembali Masuk Jerat Hukum
Kapolsek Ubud mengungkapkan, SBW bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan pencurian dengan modus mengambil barang tanpa izin pemiliknya. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Ubud dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP.
Deretan Kasus Kriminal di Ubud Jadi Sorotan
Terungkapnya dua kasus pencurian ini menambah daftar tindak kriminal yang sempat terjadi di kawasan Ubud dalam beberapa waktu terakhir. Sebagai kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara, Ubud menjadi wilayah dengan mobilitas tinggi yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat, pengelola vila, pemilik usaha, hingga wisatawan agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan sistem keamanan berfungsi baik, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif warga sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan,” tutup Kapolsek.sr


