Gianyar – ortibali.id, nit Reskrim Polsek Ubud bersama Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan sasaran villa di wilayah Kecamatan Ubud dan sekitarnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial GEDE SPM (52) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H. menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 17 Januari 2026.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Sat Reskrim Polres Gianyar segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu dini hari di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kompol Putra Antara saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Bliss Ubud Spa Resort, Villa Daisy, dan Villa Edelweis, yang seluruhnya berada di wilayah Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi villa atau kamar dalam keadaan kosong. Ia masuk tanpa izin dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Bahkan, pada salah satu tempat kejadian perkara (TKP), pelaku merusak safety box yang berada di dalam kamar villa.
“Modus operandi pelaku adalah masuk ke kamar atau villa yang ditinggal penghuni, kemudian mengambil barang berharga. Dalam salah satu TKP, safety box dirusak untuk mengambil isinya,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas serta berbagai mata uang asing, antara lain Dolar Amerika Serikat (USD), Euro, Lira Turki, Swiss Franc, Yuan, dan Rupiah, yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang melibatkan pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya lokasi kejahatan lainnya,” tegas Kompol I Wayan Putra Antara.sr


