GIANYAR – ortibali.id, Jajaran Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar villa wisatawan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Seorang pria berinisial RD (23), yang diketahui merupakan residivis, diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian lintas wilayah di Gianyar, Badung, hingga Kota Denpasar.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai puluhan juta rupiah, termasuk kamera profesional, drone, Playstation 5, hingga AirPods milik wisatawan asing.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Dorian Balandras, mahasiswa asal Prancis yang tengah berlibur dan menginap bersama rekan-rekannya di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.10 Wita. Saat terbangun, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah raib. Barang yang hilang di antaranya kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, paspor, visa, tas ransel berisi perlengkapan pribadi, serta barang milik rekannya berupa Playstation 5 dan AirPods.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp95 juta.
Polsek Ubud, melalui tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit 1 Reskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri jejak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Tim kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat dan melakukan penelusuran ke sebuah rumah kos di Gang Purwosari, Kuta.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RD. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di villa kawasan Ubud tersebut.
Polisi selanjutnya membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, Playstation 5, AirPods, tas ransel korban, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat personel di lapangan setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan diterima, anggota kami langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kuta dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali mengulangi aksinya dengan menyasar villa-villa yang dihuni wisatawan asing.
Kapolsek menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pariwisata, khususnya wilayah Ubud yang menjadi destinasi favorit wisatawan mancanegara.
“Kami mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang menginap di villa agar selalu memastikan pintu dan akses masuk dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Ubud,” tambahnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ubud. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.sr


