Pariwisata

Sat Reskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Curanmor di Banjarangkan, Dua Pelaku Diamankan

Pelaku dan barang bukti telah diamankan

Satya Raditya
Satya Raditya
Selasa, 17 Juni 2025 • 14:55 WITA 3 mnt baca 490
Bagikan:

Klungkung – ortibali.id, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Kali ini, Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.


Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal Satreskrim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VI/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI yang diterima pada 14 Juni 2025.


Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di pinggir Jalan Raya Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Korban, Ni Kadek Eci Onitya, warga setempat, melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi awal, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial J, yang ditemukan di pinggir Jalan By Pass I.B. Mantra, Kesiman Kertalangu, Denpasar.


Tak berselang lama, tim kembali mengamankan pelaku kedua berinisial S di area persawahan Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar. Kedua pelaku kemudian mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda tipe C1M02N42L1 A/T tahun 2023, warna biru, dengan nomor polisi DK 6073 UBJ, milik Kadek Ariandika.


Barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., atas seizin Kapolres Klungkung, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional tim dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan. Polres Klungkung tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal di wilayah hukum kami,” tegas AKP Teddy.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi lain, antara lain: Rabu, 28 Mei 2025, mencuri sepeda motor Honda warna hitam di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Tojan, Klungkung. Motor dengan nomor polisi DK 3712 BB milik I Gede Putu Wibawajaya tersebut telah dilaporkan melalui LP/B/30/VI/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI.

Sekitar April–Mei 2025, mencuri Honda Supra di sekitar Jalan By Pass I.B. Mantra, namun belum ada laporan dari korban.

Sekitar Mei–Juni 2025, mencuri Yamaha Jupiter warna hitam merah tanpa plat nomor di lokasi serupa.

“Kedua pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup AKP Teddy.

Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan terkait keamanan kendaraan pribadi.


sr/id



Satya Raditya
Jurnalis Orti Bali

Satya Raditya

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan