Peristiwa

Satpol PP Gianyar Tertibkan Puluhan Kafe dan Warung Remang-Remang

penertiban difokuskan di dua titik

ortibali.id
ortibali.id
Selasa, 12 Agustus 2025 • 16:17 WITA 1 mnt baca 402
Bagikan:

Gianyar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menggelar penertiban, imbauan, dan pendataan terhadap puluhan kafe atau warung remang-remang di wilayah Gianyar, Senin (11/8) malam.


Plt Kasatpol PP Gianyar, I Made Arianta, mengatakan penertiban difokuskan di dua titik yang selama ini menjadi pusat aktivitas usaha sejenis, yaitu di sekitar Jalan Sinta dan kawasan Jalan Raya Siyut.


“Data sementara yang telah kami himpun, ada 48 kafe atau warung remang-remang yang terdata. Rinciannya, 18 usaha di sekitar Jalan Sinta dan 30 usaha di seputaran Jalan Raya Siyut,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/8).


Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mendata, tetapi juga menyampaikan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk hadir di Kantor Satpol PP Gianyar pada Rabu (13/8). “Sisanya akan dilakukan pendataan lagi nanti malam. Tadi malam kami sudah sampaikan agar melengkapi perizinan sebelum beroperasi. Jika ada dokumen yang dimiliki, agar dibawa saat diundang,” tegas Arianta.


Menurutnya, penertiban ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Selain mengantisipasi pelanggaran perizinan, langkah ini juga bertujuan menjaga ketertiban umum dan meminimalisasi potensi gangguan sosial di masyarakat.( sr/id )


ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan