Peristiwa

Soroti Pelanggaran Tata Ruang dan Skema Nominee, Nyoman Parta Minta Penegakan Hukum di Bali Diperketat

Masih banyak dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang di Bali yang belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum

ortibali.id
ortibali.id
Jumat, 23 Januari 2026 • 14:18 WITA 2 mnt baca 361
Bagikan:

DENPASAR, ortibali.id – Anggota DPR RI Komisi III, Nyoman Parta, mengapresiasi kerja sama Polda Bali dan Kejaksaan Agung yang berhasil menghimpun dana aset negara lebih dari Rp19 triliun. Namun di balik capaian tersebut, ia menegaskan masih banyak dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang di Bali yang belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Nyoman Parta saat menyoroti maraknya penyalahgunaan ruang, pelanggaran tata ruang, hingga pemanfaatan lahan hijau yang tidak sesuai peruntukannya di Bali, Selasa (21/1/2026).

Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Bali. Ia menilai, penindakan terhadap pelanggaran tata ruang masih belum optimal.

“Perusahaan-perusahaan yang menggunakan skema nominee dan memanfaatkan orang lokal harus diwaspadai,” tegas Nyoman Parta. Ia menjelaskan, skema nominee kerap digunakan untuk menyamarkan identitas investor asing sehingga menyulitkan penelusuran aliran dana dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Selain itu, Nyoman Parta juga menyoroti pemanfaatan lahan mangrove yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa mangrove merupakan ekosistem penting yang berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan pesisir serta menopang kehidupan masyarakat.

“Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam kesempatan itu, Nyoman Parta turut menyinggung keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Ia menegaskan bahwa LPD tidak tunduk pada Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro dan meminta agar persoalan LPD tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana korupsi.

“Penanganan kasus yang berkaitan dengan LPD harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional,” katanya.

Nyoman Parta menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia juga mendorong aparat untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Dengan sinergi aparat penegak hukum, kejaksaan, dan dukungan masyarakat, Nyoman Parta berharap Bali dapat menjadi contoh nasional dalam penegakan hukum dan pelestarian lingkungan, sekaligus menjadi daerah yang aman, lestari, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun wisatawan.sr

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan