GIANYAR – oetibali.id, Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar. Dalam penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, petugas menemukan sembilan anak perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026). Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kafe di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, ditemukan adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kapolres.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan korban yang seluruhnya perempuan dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun. Mereka diduga dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di tempat karaoke, sekaligus diminta melayani pengunjung, termasuk menjual minuman beralkohol.
Tidak hanya itu, para korban juga diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan usia mereka, seperti menemani tamu hingga larut malam di lingkungan hiburan malam. Kondisi ini mengindikasikan adanya bentuk eksploitasi ekonomi maupun sosial terhadap anak.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial IWB (52) dan perempuan berinisial NWAN (47). Keduanya diduga berperan dalam merekrut serta mempekerjakan para korban tanpa melalui prosedur verifikasi usia maupun identitas yang sah.
“Modus yang digunakan adalah mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu, lalu mendorong mereka untuk menjual minuman kepada pengunjung. Mereka memperoleh penghasilan dari setiap botol yang terjual. Ini jelas bentuk eksploitasi,” tegasnya.
Para korban diketahui menerima bayaran dari sistem penjualan minuman, seperti bir dan anggur merah dengan harga sekitar Rp25 ribu per botol. Dari aktivitas tersebut, masing-masing korban bisa memperoleh penghasilan hingga Rp3 juta per bulan.
Selain mengamankan korban dan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit DVR CCTV, buku absensi karyawan, catatan transaksi pemandu lagu, serta dokumen identitas milik korban. Barang bukti tersebut kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Juli 2025 hingga Februari 2026.
Saat ini, seluruh korban telah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait, termasuk untuk pemulihan kondisi psikologis dan fisik. Aparat juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak guna memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal lain terkait perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Gianyar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, guna mencegah terjadinya praktik serupa.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan eksploitasi anak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.sr


