Gianyar, ortibali.id – Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan Pendapat Bupati Gianyar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Tanah dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Kamis (4/12). Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 17 November 2025.
Dalam penyampaiannya, Wabup Agung Mayun memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Gianyar yang telah menginisiasi lahirnya Raperda Pengelolaan Air Tanah. Ia menegaskan bahwa air tanah memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat, karena merupakan salah satu kebutuhan pokok sehari-hari.
“Keberadaan air tanah di Kabupaten Gianyar memang melimpah, namun tidak merata. Kondisi geologi di beberapa wilayah menyebabkan sulitnya memperoleh air tanah. Bahkan sejumlah daerah telah menunjukkan gejala kemerosotan lingkungan, seperti penurunan muka air tanah, penurunan permukaan tanah, hingga intrusi air laut yang membuat air tanah menjadi asin dan tidak layak konsumsi,” jelasnya.
Menurut Wabup Agung Mayun, penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan air bawah tanah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan ketersediaan air tanah dalam jumlah memadai, baik untuk kebutuhan masa kini maupun masa mendatang.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa Raperda ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pencemaran dan eksploitasi berlebihan, sekaligus menciptakan pengaturan penggunaan air tanah yang harmonis dan adil antar pengguna untuk menghindari potensi sengketa.
“Saya berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar, dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab demi kemajuan daerah kita. Mari kita kelola dan memanfaatkan air tanah secara seimbang sebagai investasi penting bagi ketersediaan air yang aman dan berkelanjutan untuk masyarakat, lingkungan, dan ekonomi masa depan Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.sr


