Peristiwa

Waspada! Pelanggar Pengelolaan Sampah di Desa Bedulu Terancam Denda Rp.1 Juta Mulai 2026

Berdasarkan data desa, volume sampah harian di Bedulu mencapai sekitar 1,2 ton

ortibali.id
ortibali.id
Selasa, 30 Desember 2025 • 12:55 WITA 3 mnt baca 594
Bagikan:

Gianyar - ortibali.id, Pemerintah Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, memastikan akan memberlakukan secara penuh Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah mulai 1 Januari 2026. Masyarakat diimbau waspada, karena pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi denda hingga Rp1 juta.

Perbekel Desa Bedulu, I Putu Ariawan, menjelaskan Perdes tersebut sejatinya telah disepakati seluruh unsur desa. Namun penerapannya sempat ditunda karena pemerintah desa ingin memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk TPS 3R serta ketersediaan tempat sampah di sejumlah wilayah.

“Perdes ini sudah disepakati bersama, tetapi kami tidak ingin menerapkannya tanpa kesiapan fasilitas dan solusi yang adil bagi masyarakat. Masih ada warga yang mengeluhkan keterbatasan tempat sampah,” ujar Ariawan.

Dalam regulasi tersebut, sistem pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan penjemputan ke rumah warga. Masyarakat diwajibkan menyetor sampah secara mandiri ke TPS 3R Desa Bedulu. Kontribusi ditetapkan sebesar Rp300 per kilogram untuk sampah residu dan anorganik, serta Rp500 per kilogram untuk sampah organik. Pengelolaan sampah organik juga diharapkan dapat diselesaikan langsung di rumah masing-masing.

Seiring berjalannya waktu, kebijakan ini masih menuai keluhan dari sebagian warga. Pemerintah desa mencatat pelanggaran pembuangan sampah sembarangan paling banyak terjadi di wilayah Semabaung dan sepanjang jalur selatan Jalan Raya Semabaung. Sementara di wilayah desa lainnya, kondisi relatif lebih terkendali.

“Desa Bedulu memiliki 11 banjar dan 5 desa adat dengan jumlah penduduk sekitar 10 ribu jiwa. Permasalahan sampah paling banyak bersumber dari karakteristik hunian serta dominasi sampah organik dan anorganik,” jelas Ariawan.

Berdasarkan data desa, volume sampah harian di Bedulu mencapai sekitar 1,2 ton, terdiri dari 500 kilogram sampah organik, 500 kilogram residu, dan 200 kilogram sampah anorganik. Sampah yang tidak dipilah sesuai ketentuan akan dikembalikan kepada pemiliknya sebagai langkah terakhir.

Untuk memperkuat penerapan Perdes, pemerintah desa akan kembali menggencarkan sosialisasi ke masing-masing banjar pada 2026, memasang spanduk larangan di titik-titik rawan, serta menambah kamera CCTV guna memantau pelanggaran. Seluruh pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari hasil bagi pajak yang dialokasikan khusus untuk sektor tersebut.

Selain itu, Desa Bedulu juga menyiapkan insentif berupa hadiah Rp500 ribu bagi warga yang melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Kami sudah beberapa kali memergoki pelanggar melalui CCTV. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat masih perlu terus diperkuat,” tambahnya.

Di tingkat adat, masing-masing banjar diwajibkan menyusun perarem atau aturan adat terkait pengelolaan sampah, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang mewajibkan desa adat memiliki regulasi khusus tentang sampah.

“Seberat apa pun aturan, kalau sumber daya manusianya tidak berubah, akan sulit. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegas Ariawan.

Untuk mendukung pengolahan sampah organik, pemerintah desa menganggarkan dana sebesar Rp120 juta untuk pengadaan teba modern, dengan target sekitar 70 unit yang akan disalurkan secara bertahap kepada warga. Fasilitas serupa sebelumnya juga telah dibangun di kawasan Pura Kahyangan Tiga karena tingginya volume sampah organik dari aktivitas upacara keagamaan.

Sementara itu, TPS 3R Desa Bedulu dengan luas bangunan 14 x 10 meter akan dimaksimalkan melalui simulasi kapasitas pengolahan agar seimbang dengan volume sampah harian.

Pemerintah Desa Bedulu berharap, dengan penerapan penuh Perdes Pengelolaan Sampah mulai 2026, didukung fasilitas yang memadai, pengawasan berkelanjutan, serta peran aktif masyarakat dan desa adat, permasalahan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan dan berkeadilan. (sr)

ortibali.id
Jurnalis Orti Bali

ortibali.id

Menyajikan liputan mendalam, faktual, dan aktual seputar dinamika kehidupan dan budaya Bali.

Lihat Semua Tulisan